Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

oleh
Pelaku_Curanmor_Sasar_Kampus_Motor_Mahasiswa_UM_LenyapLvVf

Sidoarjo, KRsumsel.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ZN karena cukup meresahkan warga setempat.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, mengatakan, pencurian sepeda motor itu dilakukan kepada korban berinisial AH warga Sidoarjo, yang juga masih teman pelaku.

“Tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan,” katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong saat keduanya berboncengan menuju rumah teman di wilayah Sidoarjo.

“Setelah pulang dari rumah temannya itu, lalu korban diminta turun oleh pelaku, kemudian memukul menggunakan tangan kosong,” ucapnya.

Usai memukul menggunakan tangan kosong, lanjut dia, pelaku lalu memukul korban menggunakan kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hal itu membuat korban mengalami luka berat.

“Rahang kanannya patah, tulang leher retak, mata, bibir, dan hidungnya lebam. Korban lalu dibuang ke semak-semak,” ucapnya.

Yuwono menuturkan, pelaku akhirnya membawa kabur motor dan satu HP milik korban ke Mojokerto. Setelah Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui berada di Mojokerto.

“Pelaku kemudian ditangkap saat hendak menjual motor dan telepon genggam korban. Namun, saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas hingga akhirnya petugas mengeluarkan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas. Namun dari keterangan pelaku, jika pelaku baru satu kali melakukan aksi seperti itu.

“Pelaku dapat terancam dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya. (Anjas)