“Untuk itu, pemerintah mendeklarasikan gerakan Stop BABS di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara,” kata Penjabat Sementara Bupati Minahasa Utara Clay June Dondokambey di Minahasa Utara, Rabu.
Clay mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang menunjukkan bahwa lebih dari 60 dari 132 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara sudah mendeklarasikan pelaksanaan gerakan Stop BABS.
“Targetnya pada tahun 2021 seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Minut harus Stop BABS,” katanya.
Ia mengatakan bahwa deklarasi Stop BABS merupakan bagian dari perwujudan komitmen untuk menanamkan kesadaran menerapkan pola hidup sehat di kalangan masyarakat.
Clay menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), gerakan Stop BABS merupakan bagian dari pilar STBM yang juga meliputi gerakan mencuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, ia melanjutkan, menindaklanjuti penerbitan peraturan itu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2015 tentang STBM serta menjalankan upaya-upaya di tingkat kabupaten hingga desa untuk mewujudkannya. (Anjas)













