OGAN ILIR, KRSUMSEL.com – Hasil rapat pleno yang digelar komisi pemilihan umum (KPU) Ogan Ilir bersama badan pengawas pemilu kabupaten OI, senin (12/10/2020) telah mengejutkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, keputusan tersebut berisi tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak.
Keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi bawaslu OI yang menerima laporan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 undang-undang pilkada.
Keputusan yang mengejutkan tersebut juga telah memancing perdebatan banyak pihak terutama di sosial media.
Khawatir akan terjadi perpecahan di akar rumput, Netfid ogan ilir sebagai lembaga pemantau pemilihan pada pilkada kabupaten OI tahun 2020 ikut menyikapi hasil keputusan tersebut.
“Rakyat ogan ilir tidak boleh terpengaruh dengan berita-berita miring soal keputusan yang sudah dibuat oleh KPU, sebagai masyarakat yang cerdas kita harus dewasa dalam menyikapi berbagai keadaan dan situasi selama proses pesta demokrasi ini, harus tetap tenang, lagi pula paslon nomor urut 2 sedang menempuh upaya hukum di mahkamah agung, kita tunggu saja tindak lanjutnya sesuai mekanisme dan tahapan sebagaimana aturan yang berlaku, mari sama-sama kita jaga kondusifitas, sama-sama kita awasi agar terwujud pilkada yang aman dan selamat,” ungkap ketua Netfid Ogan Ilir Khairul Fani. (****)














