Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
“Ketiga tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak berusia delapan tahun. Sebelumnya melakukan perbuatannya, pelaku sempat menyekap korban beberapa jam,” kata AKP Muhammad Ryan Citra Yudha.
Didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, AKP Muhammad Ryan menyebut ketiga pelaku berinisial TR (49) dan RR (20), warga Banda Aceh, serta RS (34), warga Aceh Besar.
Sedangkan korban tiga anak berusia berusia delapan tahun. Dua di antaranya diketahui identitasnya. Sedangkan seorang lagi sedang dalam penelusuran penyidik.
AKP Muhammad Ryan menyebut kronologi kejadian berawal ketika dua korban pergi ke warung dekat rumah mereka di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, pada akhir Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Namun, warung mereka tuju masih tutup.
Kemudian, kedua korban pergi ke warung lain, tetapi juga tutup. Saat kembali pulang, terduga pelaku TR memanggil kedua korban. Kedua korban menghampiri TR.
Terduga pelaku TR menarik kedua korban dan memaksa mereka masuk ke rak jualan gorengan. Di rak tersebut sudah ada seorang anak perempuan seusia mereka. Anak tersebut dalam kondisi terikat.
“Berselang kemudian, datang terduga pelaku RS dan RR. Sekitar pukul 16.00, ketiga pelaku membawa ketiga anak tersebut ke semak-semak belakang warung TR hingga terjadi perbuatan asusila,” kata AKP Muhammad Ryan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan kejadian baru dilaporkan ibu korban ada 25 September 2020. Kejadian baru diketahui setelah seorang korban menceritakan kepada ibunya.
“Saat itu, ibu korban hendak mencari pembantu dan seseorang merekomendasikan istri terduga pelaku TR. Namun, korban menolak dan menyebutkan TR jahat. Dari situlah korban menceritakan kejadian dialaminya,” kata AKP Muhammad Ryan Citra Yudha.
Kini, ketiga terduga pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Para terduga pelaku pernah terlibat hukum, TR dalam kasus narkoba serta RR dan RS dalam kasus pencurian. RR tidak diproses karena ada perdamaian dengan korban,” kata AKP Muhammad Ryan Citra Yudha. (Anjas)





