Kerap Edarkan Sabu-Sabu, Dua Orang Mahasiswa di Muba Dibekuk Polisi

oleh
IMG-20201007-WA0020

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk dua orang mahasiswa yang juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ialah Indo Nofriansyah (21) dan Hendri Saputra (20) warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Penangkapan terhadap kedua orang tersangka oleh pihak kepolisan, dilakukan di kediaman tersangka Hendri pada, Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 13.30 wib.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni Hasibuan kepada awak media, Rabu (07/10/2020) membenarkan penangkapan terhada dua orang pengedar narkoba tersebut yang bersatus sebagai mahasiswa.

“Kedua orang tersangka, (Indo dan Hendri) berhasil kita tangkap pada, Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 13.30 wib, ” jelas Jonroni.

Dikatakan Jonroni, penangkapan terhadap keduanya berkat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan, keduanya kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi itu, selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan mendalam dan sekaligus penggerbekan.

“Alhasil, dari penggerbekan itu. Kita mendapati kedua orang tersangka saat berada di bawah rumah tersangka Hendri. Dari sini juga kita menemukan barang bukti sebanyak 25 paket sabu siap edar seberat 5,77 gram, uang tunai senilai Rp 1.170.000,-, 1 buah pipet sekop dan 7 buah plastik klip bening, ” beber dia.

Tegas Jonroni, guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)