Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Padang, Jumat, mengatakan total ada 43 tersangka yang ditangkap dari 30 kasus yang diungkap pihaknya pada September 2020.
Dari pengungkapan tersebut tim “Black Eagle” mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kiligram, 110 kiligram ganja kering serta 5.720 butir pil ekstasi.
Selai itu barang bukti lain juga disita, yakni dua unit mobil, satu unit rumah dan uang tunai Rp591 juta yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kami sudah tetapkan ada delapan pengedar narkoba besar yang ditangkap dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan mereka,” katanya.
Wahyu mengatakan pasal yang diterapkan untuk bandar narkoba adalah 114 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal 10 miliar.
Bagi tersangka yang memiliki narkoba jenis tanaman lebih dari satu kilogram atau lima kilogram narkoba non tanaman diancam hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup
“Kita telah berhasil menyelematakna 117 ribu orang dari barang bukti yang kita amankan,” kata Wahyu.
Menurut dia, sejumlah kasus di atas ada yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan, namun masih menunggu proses selanjutnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap peredaran narkoba di Sumbar namun itu tidak dapat dilakukan sendiri tapi dengan bantuan dari masyarakat,” kata Wahyu. (Anjas)