“Selain jalan tol, sejumlah terminal yang di peruntukan bagi kendaraan truk dan angkutan umum seperti bus antarkota serta antarprovinsi hingga angkutan perkotaan dan pedesaan juga dipasang stiker imbauan tersebut, ” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan stiker tersebut mulai ditempel di sejumlah kendaraan truk yang melintasi JTTS ruas Lampung.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebelumnya sempat dilakukan serentak dilakukan pada Sabtu 26 September lalu di Tugu Adi Pura Bandarlampung.
Menurutnya, penempelan stiker ini dilakukan pada bagian belakang kendaraan truk maupun angkutan umum.
Kepala PJR Ditlantas Polda Lampung itu menerangkan, setidaknya tidak kurang dari 500 buah stiker telah dipasangkan di masing-masing kendaraan tersebut.
“Ada empat lokasi yang disasar Satuan PJR yakni JTTS, jembatan Tegineneng, Bundaran Radin Inten, dan Terminal Kemiling Bandarlampung,” jelasnya.
Pihaknya telah menempelkan 250 stiker bertuliskan ‘ayo pakai masker’ di kendaraan umum yakni 100 stiker pada angkot, 50 stiker pada bus, 50 stiker pada truk, dan 50 stiker pada kendaraan angkutan bak terbuka.
Tujuan pemasangan stiker tersebut untuk mengingatkan masyarakat saat keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi dan umum supaya menggunakan masker.
Ia menjelaskan angkutan umum sangat rentan menjadi tempat penularan COVID- 19, sehingga penggunaan masker sangat penting bagi diri sendiri dan orang lain.
Ia menambahkan selain menempelkan stiker, Sat PJR juga menyosialisasikan 3M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak kepada masyarakat, yang telah menjadi protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat di tengah pandemi COVID- 19,” katanya.
Pihaknya berharap sosialisasi ini dapat langsung menyentuh kepada masyarakat dan betul-betul ditaati dan diterapkan. (Anjas)