Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Aswanto menuturkan bahwa pemohon tidak menguraikan secara spesifik hubungan kausalitas pasal yang dimohonkan untuk diuji dengan kerugian pemohon yang melaporkan penipuan makelar penerimaan pegawai, tetapi penyidikannya dihentikan.
“Pemohon hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan, yakni keterangan saksi-saksi pemohon terkait dengan penipuan yang diduga dialami pemohon,” tutur Aswanto.
Selanjutnya, pemohon juga tidak menyebutkan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan untuk menguji norma dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 184 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP yang disebut merugikan hak konstitusional pemohon.
Selain itu, pemohon hanya meminta agar permohonan pengujian itu diterima tanpa menyebutkan pasal atau norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, pemohon justru meminta agar Mahkamah Konstitusi mencabut penghentian penyidikan dan mengabulkan praperadilan yang tidak berhubungan dengan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
“Menurut Mahkamah permohonan pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Ayat (1) UU MK,” kata Aswanto.












