Pagaralam, KRSUMSEL.com- Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental milik Alfatih Rental Mobil Pagaralam, yang berlokasi di Talang Jawa Kecamatan Pagaralam Utara.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku yakni Alexcander Bin Effendi (39) warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, kejadian penggelapan 1 unit mobil itu terjadi pada 09 September 2020 lalu, sekira jam 19.00 wib, di Alfatih Rental Mobil yang beralamat di Talang Jawa Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Kronologinya, saat itu pelaku Alexcander merental satu unit mobil Toyota Avanza warna biru, dari sdr Raffi selama satu minggu. Namun hingga dua minggu kemudian, mobil tersebut tidak kembali.
Setelah diselidiki oleh pemilik mobil, didapati info bahwa pelaku Alexcander telah menggadaikan mobil tersebut kepada inisial A, yang beralamat di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
“Pelaku diamankan pada 23 September 2020 sekira jam 11.00 wib di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai,” kata Acep.
Sementara barang bukti 1 unit mobil berhasil di Amankan di wilayah hukum Rejang lebong, desa padang ulak tanding provinsi Bengkulu, dan penyitaanya dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres pagaralam AKP Acep yuli sahara, untuk di amankan di Mapolresta Pagaralam. ( ca )

















