Di Sidoarjo, Kamis, ia mengatakan bahwa klaster penularan baru bisa muncul kalau para calon peserta pilkada melakukan pengerahan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye.
Menurut dia, kepolisian sudah memasang spanduk berisi maklumat Kepala Polri di sejumlah titik guna menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye.
Ia menambahkan, spanduk antara lain dipasang di kantor KPU, kantor Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko peserta pilkada, dan fasilitas umum.
“Tujuan dari disebarkannya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 tak lain adalah agar dipahami betul oleh masyarakat,” katanya.
“Khusus bagi para paslon cabup-cawabup dan timses supaya mematuhi protokol kesehatan dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 nanti,” ia menambahkan.
Ia menjelaskan maklumat Kepala Polri mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 mencakup pengaturan untuk mencegah munculnya klaster baru penularan COVID-19.
Selain itu, menurut maklumat Kepala Polri, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak boleh melebihi batasan massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan dan setelah setiap kegiatan semua yang terlibat harus segera membubarkan diri secara tertib, tanpa konvoi. (Anjas)












