Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu, Ngaku Ngambil dari Bik Cek Tangga Buntung

oleh
WhatsApp Image 2020-09-23 at 13.58.35

PALEMBANG, KRSUMSEl.com – Dua sejoli pasangan suami istri Imam (30) dan Suryati (32), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang,nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu, akibat ulahnya pasangan ini ditangkap polisi.

Dari tangan Pasutri ini, diamankan barang bukti 3 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,27 gram, 1 tas pinggang, 1 HP Samsung, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BG 5918 ABW.

Baca Juga : Lihat Video Call tak Senonoh Suami dengan WIL, Eh SK Malah Kena Hajar

“Ya pak,baru dua kali kami antar pesanan sabu . Pertama 2 paket seharga Rp10 juta, yang kedua ini 3 paket Rp 15 juta. Setiap antar kami dapat upah Rp500 ribu,” ujar Imam saat rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (23/9/2020).

Mereka mengaku, tiga paket sabu itu diambil dari Bik Cek, salah seorang bandar di daerah Tangga Buntung Palembang.

“Setiap pembeli minta dibelikan sabu, kami beli sama Bik Cek di Tangga Buntung,” ungkapanya.

Pasutri ini juga mengaku, ditangkap Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat hendak mengantar barang kepada orang yang memesan di kawasan Jalan Purbakala, pada Selasa (22/9/2020), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami ditangkap di dekat Taman Purbakala. Sabunya saya simpan dalam tas. Kami terpaksa jadi kurir karena kami tidak ada kerjaan,” ucap Imam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Siswandi, membenarkan ungkap kasus narkoba oleh Tim Hunter dan Satres Narkoba tersebut.

“Ya ini hasil ungkap kasus dari giat Tim Hunter bersama Sat ResNarkoba. Dimana modusnya, pelaku pasutri ini membawa tiga bungkus sabu, saat dikejar dan ditangkap petugas” jelas Anom.

Kita juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa bandarnya” tambah Siswandi.

“Dimana penangkapan Pasutri ini tidak ada sangkut pautnya dengan bandar narkoba yang ditangkap oleh BNN Pusat, murni pasutri ini barangnya dari bandar yang lain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terancan hukuman 12 tahun”tutupnya. (****)