PALEMBANG, KR Sumsel – Diduga diancam akan di pukul MH (11) hanya bisa menuruti kemauan MA (15) yang meminta korban untuk Oral Sex.
Peristiwa itu sampai ke telinga orang tuanya Marini (36).
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, MH didampingi orang tuannya dan pamannya Agus (29) melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (28/8/2020).
Menurut Agus peristiwa ini terjadi sebulan yang lalu, dimana MH sedang mandi bersama temannya di pinggir sungai Musi, dekat Langgar Lorong H Bahusin, Kecamatan Gandus Palembang.
“Waktu kejadian keponakan saya ini mandi dengan teman-temannya, pas hendak pulang dia ini dilarang pulang oleh pelaku, ujaranya saat di SPKT Polrestabes Palembang.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengulum kemaluannya. “Awalnya keponakan saya tidak mau menuruti keinginan pelaku tapi dia mengancam akan memukul dan tidak akan ditemani lagi, ” katanya.
Namun hal itu baru diketahui orang tua korban dari teman-temannya hingga orang tuanya langsung ke rumah pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri.
“Pas kami ke rumah pelaku dia tidak mengakui itu di hadapan orang tuanya tapi pas dia sendirian akhirnya dia mengakuinya tapi kami tidak senang dengan perbuatan pelaku hingga kami melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, ” tutupnya.
Laporan orang tua korban sudah diterima anggota piket Unit III SPKT Polrestabes Palembang .
“Ya laporan sudah diterima anggota piket SPKT, selanjutanya akan kita serakan ke Reskrim Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan” tutup AKP Heri. (****)


















