26 mantan DPRD Mimika ajak warga jaga kamtibmas

oleh
berita-padang-mulya-gelar-pelatihan-kamtibmas-16044_a

Timika, KR Sumsel – Sebanyak 26 anggota DPRD Mimika, Papua periode 2014-2019 mengajak warga setempat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif setelah PTUN Jayapura membatalkan SK Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Baca Juga : Tersangka Pembunaan Istri dan anak Kandung menghembuskan Nafas Terakhir

Yohanes Kibak, salah satu mantan anggota DPRD Mimika, di Timika, Jumat, mengatakan majelis hakim PTUN Jayapura dalam putusannya pada Rabu (5/8) menyatakan membatalkan SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Putusan bernomor 2/G/2020/PTUN.JPR tersebut dibacakan oleh hakim ketua Imanuel Mouw dengan hakim pendamping Yusuf Klemen dan Arief Aditya dalam persidangan terbuka untuk umum dan disiarkan secara virtual.

“Sebagai pihak yang dirugikan akibat pengurangan masa jabatan kami sebagai anggota DPRD Mimika, kami tidak emosional dan melakukan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak, namun kami lebih menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada,” kata Yohanes.

26 mantan DPRD Mimika ajak warga jaga kamtibmas

Ia meminta semua pihak berlapang dada dengan adanya keputusan PTUN Jayapura.

Mantan anggota DPRD Mimika lainnya, Viktor Kabei mengatakan ia bersama rekan-rekannya sesama anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 pernah menyampaikan akan menggugat SK Gubernur Papua saat pelantikan 35 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 yang berlangsung pada bulan Desember 2019 lalu.

“Dengan adanya keputusan PTUN Jayapura ini tidak ada yang dirugikan, baik rekan-rekan yang sekarang duduk di DPRD Mimika (periode 2019-2024) maupun yang lain. Kita saling menghargai dan sama-sama bergandengan tangan membangun Mimika,” kata Viktor.

Yoel Yolemal mengatakan pihaknya tidak akan menghasut warga Mimika untuk melakukan gerakan apapun menyikapi putusan PTUN Jayapura.

Sementara Theo Deikme mengatakan saat pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 pada Desember 2019 lalu, anggota dewan periode sebelumnya meminta Bupati Mimika menunda pelantikan anggota dewan baru mengingat masa aktif anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 baru empat tahun.

“Saat itu kami sudah mengingatkan karena kami baru aktif empat tahun dan masih tersisa waktu satu tahun lagi. Tapi pelantikan tetap dipaksakan sehingga kami menuntut keadilan ke PTUN Jayapura,” jelas Theo.

Mantan Wakil Ketua DPRD Mimika Yonas Magal mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe selaku pihak tergugat agar segera menyelesaikan polemik DPRD Mimika tersebut.

“Gubernur Papua harus menyelesaikan masalah ini dan tidak dibawa kemana-mana, tetapi harus diselesaikan di Dok II Jayapura (Kantor Gubernur Papua). Kalau ini tidak segera diselesaikan, DPRD Mimika pasti akan vakum lagi,” kata Yonas.

PTUN Jayapura dalam keputusannya pada Rabu (5/8) memerintahkan Gubernur Papua selaku pihak tergugat untuk mencabut SK Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD

Mimika dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp 2.006.000.

Terdapat 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang menggugat keputusan Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Mereka terdiri atas Yonas Magal, Kristian Victor Kabei, (Alm) Gerson Harol Imbir, Peben Yikwa, Theo Dekme, Yohanis Wantik, Hadi Wiyono, Anus Jikwa, Muhammad Asri, Yulius Kum, Thadeus Kwalik, Elias Mirip, Sony Marthin Kaparang, Markus Timang, Olieser Ohee, Antonius Kemong, Yohanis Sunme, Yalinus Mom, Yoel Yolemal, Kris Magai, Den B Hagabal, Yohanes Kibak, Atimus Komangal, Saleh Alhamid, Karel Gwijangge, dan Oktopianus Beanal. (anjas)