Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Hendrik

oleh
WhatsApp Image 2020-08-07 at 16.31.04

PALEMBANG, KR Sumsel – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor pimpinan Kanit Iptu Novel menangkap pelaku Hendrik (22) warga jalan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang atas kasus pencurian dengan kekerasan, pada Kamis, (6/8/ 2020).

Dimana pada Minggu (2/8/2020) sekira jam 11.00 Wib di Jalan seduduk putih komplek PMD Rt 22 Rw 06 Kel 8 Ilir Kec IT III kota palembang terjadi pencurian terhadap korban MD (13) yang berawal dari korban dan tersangka berkenalan di media sosial Facebook.

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Hendrik

Ya dimana pada minggu tanggal 2 Agustus 2020, Sekira jam 11.00 Wib di Jalan seduduk putih komplek PMD Rt 22 Rw 06 Kel 8 Ilir Kec IT III kota palembang yang mana korban MD mengenal pelaku Hendrik melalui aplikasi facebook dan kemudian pelaku Hendri mengajak  MD untuk berkeliling kota palembang karena saat itu pelaku mengaku baru datang dari kota bandung, setelah itu pelaku dan korban berkeliling komplek PMD seduduk putih dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy milik pelaku, pada saat di TKP pelaku meminjam 1 Unit Hp merk Xiaomi 4 A warna putih milik korban.

“Ya dimana pelaku meminjam hp milik korban, setelah menggunakan Hp tersebut korban pun meminta kembali Hp miliknya dan dikembalikan oleh pelaku, tidak lama kemudian pelaku pun meminta korban turun dari motornya karena saat itu pelaku mengatakan hendak menjemput pamannya sebentar yang rumahnya tidak jauh dari komplek tersebut, pada saat korban turun dari motor serta menggengam Handphone miliknya dengan menggunakan tangan kanan, pelaku langsung merampas hp korban, korban pun terjatuh dan terseret di jalan, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) Unit Handphone Xiaomi warna putih yang ditaksir kurang lebih senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)” beber Nuryono.

Atas peristiwa tersebut kata AKBP Nuryono mengatakan, ayah korban pun melaporkan kejadian ke Pihak kepolisian polrestabes palembang.

“Atas laporan orang tua korban Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahanya.  Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk penyidikan lebih lanjut”tuturnya.

Adapun barang bukti yang kita amankan satu Unit sepeda motor merk honda scoopy warna biru dan satu buah baju kaos warna putih.

“Akibat ulahnya pelaku kita kenaka. Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun,”tutupnya.

Sedangkan pelaku Hendrik, saat ditanya hanya tertunduk lesu.

“Saya menyesal pak apa yang telah saya lakukan terhadap korban,”ucapnya. (****)