PALEMBANG, KR Sumsel – Tak terima disebut pribadi negatif oleh seseorang di media sosial (medsos), Feby Pratama melaporkan seseorang ke polisi.
Perempuan 22 tahun, warga Jalan Tegal Binangun, Plaju ini melaporkan seseorang bernama Putri Octaviani.
“Ada yang koar-koar di Instagram, bilang saya perempuan gak bener. Saya gak terima,” kata Feby saat berada di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (18/7/2020).
Awalnya, Feby diberi tahu rekannya bahwa seseorang bernama Putri Octaviani memaki dan menjelekkannya di siaran langsung Instagram.
Feby yang naik pitam mendengar kabar tersebut, lalu mengecek kebenaran perkataan rekannya itu.
Benar saja, Feby menemukan sebuah video yang berisi kata-kata yang dinilai menyudutkan dirinya di akun Instagram terlapor.
“Saya tak sudi nama baik saya dicemarkan, dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri menegaskan, perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti benar ada pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial, tentunya ini masuk Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan selanjutnya akan ditindaklanjuti Satreskrim,” kata Heri. (****)


















