Lakukan Pencurian, M Topik Diringkus Polsek Batman

oleh
WhatsApp Image 2020-07-16 at 09.39.41

Muba, KRSumsel.com – Lakukan pencurian, M. Topik (34) buruh harian lepas yang bekerja di PT Pinago Utama harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibilik jeruji Mapolsek Babat Toman (Batman).

Informasi dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada, Rabu (15/07/2020) sekitar pukul 08:00 wib. Saat itu para penumpang turun dari mobil travel tujuan Lampung – Babat Toman untuk sholat subuh bersama. Korban bernama Tumiyem turut turun dan meninggalkan tas serta dompetnya didalam mobil travel.

Awalnya korban tidak menyadari bahwa dompet miliknya sudah dalam posisi terbuka, saat di periksa setelah mobil berjalan kembali. Korban pun sempat shock ketika barang miliknya serta isi dompet tak ada lagi isinya, mengetahui hal tersebut. Korban langsung meminta kepada sopir untuk mengarah berhenti di Pospol Sungai Angit untuk melaporkan kejadian yang di alaminya.

“Korban ini turun dari mobil travel langsung melaporkan ke personil kita yang di pospol. Sehingga saat kita geledah pada para penumpang. Didapat satu penumpang saat digeledah ditemukan barang milik korban yang pelaku curi” Ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH kepada awak media, Rabu (15/07/2020).

Sambung Ali, tersangka topik yang bekerja sebagai buruh di PT. Pinago Utama langsung mengakuinya telah mengambil barang milik korban yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sungai Sngit, Kecamatan Babat Toman. Aksi tersangka tersebut dilakukan ketika korban turun meninggalkan tasnya untuk pergi sholat subuh.

“Guna proses lebih lanjut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp. 4.800.000,- dan 1 suku gelang emas motif padi, ” tutupnya. (AS/RIL)