Mantan Kadinsos Pagaralam Resmi Ditahan Kejaksaan

oleh
IMG-20200629-WA0075

Pagar Alam, Krsumsel.com -Terkait Proyek Pembangunan Tembok Pagar Makam dilima Kecamatan Sekota Pagar alam, yang menelan Dana 6 milliar lebih mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2017.

Dari 43 paket pekerjaan yang di anggarkan melalui Dinas Sosial yang sewaktu itu masih dipimpin Kepala Dinas Sukman, Paket Pekerjaan tersebut direalisasikan, ada 18 paket pekerjaan Pagar Makam yang diduga Terdapat Potensi Merugikan Negara, yang pada saat pemeriksaan Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatra Selatan ( BPKP).

Kejari kota Pagar Alam Muhammad Zuhri SH,MH didampingi Kepala seksi Intelejen kejaksaan Lutfi Fresly SH, MH dan Kasi Pidana Khusus Wely Pramudya SH, saat Melakukan Rilis Pada hari ini Senin ( 29/06) digedung kejaksaan negeri Kota Pagaralam.

Menurut zuhri Dari hasil Audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara mencapai Hampir 700 juta, dari 18 paket pekerjaan yang telah dinyatakan berpotensi merugikan negara.

Adapun penahanan terhadap Matan kepala dinas sosial H Sukman selama 20 hari kedepan didasari oleh dua alasan di khawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri” tegasnya.

Sedangkan sementara ini dugaan kepada tersangka selaku penguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen bersama Salah seorang staf bidang jaminan sosial Doly Harven dinas sosial, dan adanya komitmen fee yang diberikan oleh pihak kontraktor kepada tersangka, menjadi alasan kuat pihak kejaksaan melakukan penahanan.tambah Zuhri.

Sedangkan terlihat tersangka sukman langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk langsung dibawa ke lapas kota pagaralam dalam menjalani penahanan 20 hari kedepan. ( Ca )