“Padahal kalau diskusi tentang pemakzulan itu dilakukan secara terbuka lalu mengungkapkan gagasan dan fakta-fakta yang ada, maka tentu tidak akan berdasar, tidak akan memiliki satu dalil yang kuat untuk mengajukan sebuah pemakzulan lewat proses hukum yang sah secara konstitusional di mata konstitusi, DPR, dan yang lain. Nah justru karena ditutupi kemudian diteror, tidak terjadi diskusi ini,” sambungnya.(*)
PBHI: Pembubaran Diskusi Terjadi di Era Soeharto-Jokowi, Beda Sarana Saja
