KRSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini mendapat kritikan karena diputuskan saat pandemi krisis virus Corona (COVID-19). Terlebih daya beli sedang lesu.
“Namun yang terjadi kemudian ialah secara sadar pemerintah malah menaikkan iuran BPJS kesehatan yang pada prinsipnya justru menambah beban rakyat. Terlebih lagi peserta BPJS mandiri yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah yang justru paling rentan terhadap dampak ekonomi selama masa pandemi ini,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Ingrid Kansil, Kamis (14/5/2020).
“Kemarin, dalam rapat paripurna DPR RI, Perppu 1/2020 telah disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas Keuangan dalam menangani pandemik COVID-19, dan justru itu pemerintah menerbitkan Perppu, tapi kenyataannya kini rakyat yang dibebani lagi,” tambahnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres terbaru ini juga diminta untuk dibatalkan.
“Untuk itu disampaikan kepada pemerintah agar rakyat jangan lagi dibebankan kenaikan iuran BPJS di tengah kesulitan ekonomi saat ini dan minta agar Perpres 64 tentang kenaikan iuran BPJS dicabut atau dibatalkan,” tuturnya.
Berikut jumlah besaran iuran setelah dinaikkan:
1. Kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000
2. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
3. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000, baru akan berlaku 2021.(*)