
“Cuma dilaporkan, warga ini komplain karena dibubarkan (saat sholat Jumat). Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
Ibrahim menjelaskan, insiden pembubaran sholat Jumat yang diduga dilakukan terlapor terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat melakukan pembubaran karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah.
“Pembubaran cuma satu orang yang masuk (ke dalam masjid) dan itu bukan Pak Camat, iya cuma ‘teriak bubar- bubar’,” katanya.
Ibrahim mengatakan, laporan polisi terhadap Camat tersebut diterima pihak Polres Parepare, pada Senin (26/4). Kini laporan itu sedang didalami polisi.
“Tapi itu belum tentu ada pidana, baru kita dalami dulu,” ucap Ibrahim.
Terkait laporan ini, Ibrahim mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi. Hal itu sebagai langkah awal pendalaman dari laporan polisi tersebut.
“Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan),” pungkas Ibrahim.(*)