Sosialisasikan PSBB, Dirikan Pos Pemeriksaan di Lima Jalur Masuk Palembang

oleh
banner DPRD OKI

PALEMBANG, KR Sumsel – Proses sosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Kota Palembang akhirnya hingga ke perbatasan pintu masuk jalur.

Alhasil tim gabungan gugus tugas  pencegahan dan  percepatan penanganan COVID-19 19 Kota Palembang, mendirikan pos pemeriksaan (Check Point) di lima titik pintu masuk Kota  tertua di Indonesia ini.

Satu Pos pemeriksaan yang ditempati 16 petugas gabungan terdiri dari petugas Polrestabes Palembang, Kodim 0418, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penangulangan Bencana (DPKPB) dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Palembang ini akan melakukan pemeriksaan pergerakan moda transportasi, pemeriksaan setiap orang, kendaraan dan barang yang akan melalui pos itu nantinya.

“Lima titik Check Point ini ada di pintu masuk dari terminal  Karya Jaya, Tanjung Api Api (TAA), Plaju, OPI ,dan Jakabaring, dan dua tim akan melakukan patroli mobile dibagian Ulu dan Ilir  kota ini,” kata Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo Rabu,(22/4)

Menurut wakil ketua tim gugus COVID-19 Kota Palembang ini, menjelaskan Checdk point bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Terlebih lagi COVID-19 sudah mewabah disebagian besar  kabupaten kota, termasuk Kota Palembang. Pihaknya juga melakukan edukasi kepada warga, terlebih bagi warga yang tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD)

“Petugas akan memberikan edukasi berapa pentingnya APD ini, kalau tidak pakai masker mereka akan dihimbau untuk memakai masker, juga akan menerapkan physical distancing bagi pengendara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang juga Wakil Ketua tim gugus tugas COVID-19 Kota Palembang mengatakan, tim gugus yang disebar di lima titik dan dua regu secara mobile ini dalam melakukan pencegahan covid 19. Pihaknya akan melakukan langkah satgas sesuai SOP Permenkes dan UU Karantina Kesehatan yang telah diberlakukan.

“Sekarang ini masih tahap memberikan edukasi ke warga, nantinya akan diberlakukan  sampai ketingkatn memaksa warga untuk pakai APD masker,” jelasnya.

Kendaraan sepeda motor juga akan diberlakukan tidak boleh berboncengan dan mobil juga akan diberlakukan hal yang sama, termasuk dalam angkutan umum.

“Nantinya bermotor tidak lagi boleh berboncengan, dalam mobil harus juga tidak boleh berdekatan dan wajim mengenakan masker,” tegasnya.

Nah, pada malam harinya aka nada petugas yang mobile melakukan patrol, untuk memberikan himbauan agar tidak berkumpul dan jumlah yang banyak.
“Nanti aka nada petugas dari Polsek dan Koramil yang melakukan patrol,” jelasnya.(****)